Pertanggungjawaban Efek Vaksin

Uncategorized

By M Rizal Fadillah

Penyuntikan vaksin adalah upaya untuk penanggulangan di tengah pandemi. Tujuannya tentu sangat bagus agar terbangun imunitas tubuh terhadap serangan virus. Sebagai program nasional harapan agar mayoritas penduduk mendapat suntikan vaksin dapat terpenuhi. Negara sudah mengeluarkan dana sangat besar untuk ini.

Sayangnya masalah vaksin ini masih saja terus menjadi bahan perbincangan, baik tahapan uji yang belum final, jenis vaksin yang digunakan, hingga syarat kondisi seseorang agar layak vaksin. Fakta vaksin tidak absolut menyebabkan ketertularan juga terjadi. Pemerintah cenderung memaksakan agar warga masyarakat menjalankan vaksinasi. Tidak ada kebijakan sukarela.

Bahkan uniknya kini instansi BIN pun dikerahkan untuk mendatangi rumah ke rumah, suatu hal yang menarik sekaligus dinilai melampau batas. Dikesankan tingkat kedaruratan negara sudah memuncak. Kebijakan hanya PPKM darurat enggan karantina wilayah (lock down). Agak licik juga Pemerintah ini. Memaksakan tetapi tidak memfasilitasi.

Persoalan lain adalah tersiar berita yang perlu pengecekan kebenarannya yaitu tertahannya puluhan juta vaksin di gudang. Jika benar maka perlu waspada akan masa berlaku (expired date) vaksin tersebut dan bahaya atas penggunaannya. Seseorang yang divaksin tidak mungkin mengecek masa berlaku dosis vaksin yang akan disuntikan. Lagi pula apakah itu benar-benar vaksin ? Siapa yang menjamin ?

Masalah yang perlu menjadi renungan bersama juga adalah bagaimana pertanggungjawaban atas efek dari vaksinasi, misalnya terjadi kelumpuhan bahkan meninggal. Apakah harus dibiarkan tanpa pertanggungjawaban ? Siapa yang lebih layak bertanggung jawab ?

Dalam hal penyuntikan vaksin atas dasar sukarela mungkin risiko sebagiannya ditanggung pengguna, akan tetapi dalam situasi pemaksaan oleh Pemerintah, maka Pemerintah harus bertanggung jawab atas segala efek yang ditimbulkan.

Kembali lagi, janganlah Pemerintah melakukan tindakan licik, aspek keuntungan dari bisnis vaksin itu didapat, tetapi risiko yang diakibatkannya berlepas tangan. Rakyat dibiarkan menjadi korban.
Perkosaan, pemerasan, penganiayaan, atau pembunuhan namanya.

Segera audit dana pandemi, audit kondisi vaksin, audit penyimpangan serius dari program penanggulangan pandemi Covid 19 secara menyeluruh.

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Bandung, 19 Juli 2021