Salah Satu Hakim yang Vonis HRS 4 Tahun Penjara Meninggal, Ini Kata Aziz Yanuar

Uncategorized

Suryaman salah satu hakim yang memberikan vonis Habib Rizieq Shihab (HRS) empat tahun dalam kasus RS Ummi Bogor meninggal dunia. Suryaman akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat atas vonis terhadap HRS itu.

“Sampai jumpa di pengadilan akhirat pak hakim,” kata pengacara HRS, Aziz Yanuar dalam pesan singkat kepada www.suaranasional.com, Ahad (11/7/2021).

Sebelumnya diberitakan salah satu hakim yang memberikan vonis HRS empat tahun penjara di PN Jakarta Timur dalam kasus RS Ummi Kota Bogor bernama Suryaman meninggal dunia.

Berita meninggalnya Suryaman diberitakan website resmi PN Jakarta Timur. https://pn-jakartatimur.go.id/baru/berita/berita-pengumuman/571-berita-duka.html

Innalillahi wa inna ilaihi roji’un

Telah berpulang ke Rahmatullah Hakim PN Jakarta Timur Bapak Suryaman, S.H. (Alm.) pada hari Sabtu, 10 Juli 2021.

Teriring doa semoga almarhum mendapat rahmat dan ampunan Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta keikhlasan.

Perkara kedua (kasus RS Ummi Kota Bogor) dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. HRS didakwa didakwa Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP tentang wabah penyakit menular.

Adapun dalam perkara ini, majelis Hakim yang akan bertugas yakni Khadwanto, Mu’arif, dan Suryaman.