Ekonom Senior: Sejak Awal Pemerintahan Jokowi Salah Tangani Covid-19

Uncategorized

Fadhil Hasan, ekonom senior mengatakan Indonesia sudah dari awal salah dalam menangani Covid-19. Harusnya menerapkan UU karantina wilayah sedangkan konsekuensi pendanaan bisa menggunakan SILPA yang cukup besar.

“Indonesia sudah dari awal salah, harusnya menerapkan UU karantina wilayah bukan menerapkan istilah-istilah baru seperti PSBB, PPKM Darurat yang tidak ada dasar hukum formalnya sedangkan konsekuensi pendanaan dari UU karantina bisa menggunakan SILPA yang jumlahnya Rp385 triliun di 2020, Jakarta membutuhkan Rp7 triliun per bulan,” ujar Fadhil Hasan, Kamis (9/7/2021).

Achmad Nur Hidayat, Pakar kebijakan publik Narasi Institute mengusulkan agar UU Karantina Wilayah diberlakukan 1 bulan dan masyarkat diberikan kebutuhan pangannya dengan begitu mobilitas penduduk dapat dikendalikan.

“Pemberlakukan karantina wilayah cukup satu bulan dan negara hadir memberikan kebutuhan pangan masyarakatnya sesuai dengan UU karantina wilayah,” ujar Achmad Nur Hidayat yang juga Dosen Ekonomi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

Achmad Nur Hidayat mengatakan dengan UU karantina wilayah diberlakukan maka Presiden mengambil alih penanganan COVID dan Presiden segera menjadikan leading sektornya adalah Kementerian Kesehatan.

“Presiden mengambil alih penganan COVID19 dengan memberlakukan UU karantina wilayah dan menempatkan peran kementerian kesehatan pada leading sektornya, Bila RS kekurangan oksigen dan obat-obatan maka menkes harus yang bertanggunjawab,” papar Achmad Nur Hidayat