Penerapan PPKM darurat yang menyasar pada penutupan masjid dan musholla, jelas merupakan upaya untuk membelenggu kebebasan beragama bagi umat Islam.
Demikian dikatakan Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana Mastal dalam pernyataan kepada www.suaranasional.com, Jumat (2/7/2021). “Kebijakan jelas akan mengundang murka dan azab Allah SWT,,” ungkapnya.
Kata Eggi, kebijakan PPKM Darurat ini juga tidak ada dasar hukumnya. Kebijakan ini hanya diumumkan oleh Presiden, padahal perkataan Presiden bukanlah sumber hukum. “Jika demikian, kebijakan seperti ini berpotensi memicu pembangkangan sipil dari segenap rakyat,” paparnya.
Sepanjang Rasulullah Saw hingga era kulafaur Rasyidin, tidak pernah menerapkan kebijakan menutup masjid meskipun beberapa kali pandemi menerpa umat Islam. Kebijakan karantina dalam Islam, hanya diberlakukan untuk membatasi lalu lintas orang dan barang, bukan membelenggu ibadah apalagi dijadikan dalih untuk menutup masjid.
Eggi mengatakan, pada saat terjadi wabah Tha’un atau Wabah Emmaus yang menimpa wilayah Syam yang terjadi pada tahun 638–639 M (17–18 H), Khalifah Umar Bin Khattab memang menerapkan kebijakan lockdown. Namun, Khalifah Umar tidak pernah melakukan penutupan masjid dengan dalih adanya wabah.
Wabah ini menyebabkan meninggalnya 25.000 prajurit Muslim maupun keluarganya, termasuk panglima-panglima utama yaitu Abu Ubaidah bin Jarrah, Muadz bin Jabal, Yazid bin Abi Sufyan, serta Syurahbil bin Hasanah, yang juga merupakan para sahabat Nabi dalam Islam.
“Pada sejumlah dalil syar’i, tidak ditemukan dasar penutupan masjid berdasarkan alasan (illat) pandemi. Kewajiban syar’i berupa sholat yang dilaksanakan secara berjamaah di Masjid tidak dapat dibatalkan dengan alasan pandemi,” papar Eggi.