Luhut : Gubernur, Bupati, Wali Kota Tidak Laksanakan PPKM Darurat, Bisa Diberhentikan

Uncategorized

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menegaskan, Gubernur, Bupati, Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan PPKM Darurat Jawa-Bali terancam diberhentikan.



“Ini yang penting dan perlu diketahui. Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang tidak melaksanakan ketentuan pengetatan selama PPKM Darurat, dikenakan sanksi. Sanksi administrasi berupa teguran tertulis 2 kali berturut-turut sampai pemberhentian sementara,” tegas Luhut dalam keterangan pers secara daring, Kamis (1/7/2021).





Pemberhantian sementara itu sebagaimana diatur dalam pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) UU No.23 tahun 2014 tentang Pemda. Pengaturan detil mengenai hal itu akan dikeluarkan melalui Instruksi Mendagri.



“Tadi Jaksa Agung memberikan lebih kencang lagi melalui peraturan yang ada, sampai pemberitaan-pemberitaan palsu atau hoaks. Itupun akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” tegas Luhut.



Tindakan tegas itu diambil karena dapat mengakibatkan meninggalnya orang lain atau cederanya orang lain.



“Saya ingatkan kepada kita semua jangan bermain-main dengan berita hoaks karena ini menyangkut masalah kemanusiaan.”**
(Suaramerdeka)