Mantan Anggota DPR: Vonis HRS 4 Tahun Penjara Diduga Perintah Jokowi

Uncategorized

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur Khadwanto yang menawarkan Habib Rizieq Shihab (HRS) meminta pengampunan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjukkan vonis empat tahun penjara terhadap pendiri FPI diduga atas perintah orang nomor satu di Indonesia.

“Hakim menawarkan agar HRS minta ampun kepada Jokowi. Itu menjelaskan vonis HRS diduga perintah Jokowi,” kata mantan anggota DPR Djoko Edhi Abdurrahman di akun Twitter-nya @djoked2.

“Sebelumnya, hakim diganti mendadak dgn hakim yg baru dilantik,” jelasnya.

Bukan hanya intervensi yudisial, kata Djoko, Presiden Jokowi melakukan intervensi ke legislatif. “Jahat sekali Jokowi. Selain melakukan intervensi yudisial, juga intervensi eksekutif ke yudikatif. Jahat. Sangat jahat,” papar Djoko.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara HRS menawarkan beberapa opsi kepada HRS dan pengacara setelah membacakan putusan 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi. Salah satunya hakim menawarkan opsi permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Jadi demikian ya, Terdakwa, ini hasil musyawarah majelis hakim, Saudara dinyatakan terbukti ya, dan putusan ini sudah dibacakan, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 196 KUHAP, Saudara mempunyai hak. Pertama, hak menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding. Kedua adalah hak untuk pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak,” kata hakim ketua Khadwanto dalam sidang di PN Jaktim, Kamis (24/6/2021).

“Ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden. Dalam hal Saudara menerima putusan, yaitu grasi,” tutur hakim memberi opsi.