Pakar Hukum: Dakwaan & Tuntutan JPU Terhadap HRS dalam Kasus RS Ummi Bogor Sangat Lemah

Uncategorized

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat lemah dalam mendakwa dan menuntut Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus RS Ummi Bogor.

“Pada perkara RS UMMI Penuntut Umum dalam dakwaan dan tuntutannya telah menyamakan kegaduhan di dunia maya (media sosial) dengan keonaran/kekacauan di kalangan rakyat. Penyamaan tersebut tidak dapat dibenarkan,” kata pakar hukum Abdul Chair Ramadhan kepada www.suaranasional.com, Rabu (23/6/2021).

Abdul Chair mengatakan, HRS yang menyatakan dalam keadaan sudah pulih/sehat bukan merupakan perbuatan tercela dan oleh karenanya tidak ada perbuatan melawan hukum. Ucapan tersebut adalah termasuk bagian dalam pikiran, sebab dirinya merasakan sudah sehat.

“Penilaian atas kesehatan diri sendiri adalah penilaian yang wajar sebagaimana penilaian pada umumnya seseorang yang merasakan sudah pulih dari rasa sakitnya. Dengan mengacu pada asas “cogitationis poenam nemo patitur” (tidak seorang pun dipidana atas yang ada dalam pikirannya), maka pernyataan sehat HRS bukanlah delik,” paparnya.

Menjadi jelas bahwa pernyataan sudah sehatnya HRS bukanlah termasuk sebagai perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong. Tidak pula pernyataan tersebut diarahkan “dengan sengaja” menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

“Tidak terdapat suatu fakta di persidangan yang menunjukkan adanya penggunaan pikiran terdakwa secara salah. Dengan demikian tidak ditemui adanya wujud pikiran dan kehendak terdakwa untuk mewujudkan terjadinya suatu akibat berupa keonaran di kalangan rakyat,” paparnya.

Ia mengatakan, dalil yang menyatakan terbitnya keonaran di kalangan rakyat dalam kasus RS Ummi, adalah bukan saja dipaksakan namun juga mengandung adanya khayalan. “Dapat dikatakan terdapat penggunaan pikiran yang salah dalam memahami unsur delik,” ungkap Abdul Chair.