Akui Kafir, Nicho Silalahi: Vonis 4 Tahun Penjara untuk HRS Bukti Ketidakadilan di Era Jokowi

Uncategorized

Majelis Hakim PN Jakarta Timur yang memutuskan penjara empat tahun penjara untuk Habib Rizieq Shihab (HRS) membuktikan ketidakadilan di era Rezim Joko Widodo (Jokowi).

“Saya sebagai kafir menilai vonis empat tahun penjara untuk HRS menunjukkan ketidakadilan di era Rezim Jokowi,” kata aktivis Molekul Pancasila Nicho Silalahi dalam pernyataan kepada www.suaranasional.com, Kamis (24/6/2021).

Menurut Nicho, dari berbagai fakta persidangan di PN Jaktim, harusnya HRS divonis bebas dalam kasus RS Ummi Bogor. “Ada dugaan Majelis Hakim PN Jakarta mendapat tekanan dari penguasa untuk memberikan vonis empat tahun untuk HRS,” papar Nicho.

Kata Nicho, vonis empat tahun penjara untuk HRS makin mempertajam pembelahan di masyarakat. “Hukum hanya menyasar kalangan orang-orang yang kritis ke penguasa, sedangkan buzzerRp terlihat kebal hukum,” jelas Nicho.

Nicho mengkhawatirkan ketidakadilan yang diperlihatkan Rezim Jokowi justru akan mempercepat pergantian kekuasaan. “Rakyat makin muak terhadap rezim dan terjadi demo besar-besaran meminta Jokowi mundur dari jabatannya,” ungkapnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis HRS dengan pidana empat tahun penjara dalam kasus tes usap di Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Majelis Hakim menyampaikan hal yang memberatkan HRS meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi positif Covid-19. Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa HRS memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik pada masa mendatang.