Jokowi 3 Periode, Mujahid 212: Langgar Konstitusi

Uncategorized

Jabatan Presiden tiga periode yang diusulkan Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari telah melanggar konstitusi.

“Jabatan Presiden tiga periode yang diwacanakan beberapa orang melanggar konstitusi,” kata aktivis Mujahid 212 Damai Hari Lubis dalam pernyataan kepada www.suaranasional.com, Ahad (21/6/2021). “Wacana tiga periode jabatan presiden menyinggung rasa keadilan serta moralitas bangsa yang rakyatnya punya hak daulat terhadap Negara Republik Indonesia,” paparnya.

Kata Damai, mengubah aturan konstitusi memperpanjang jabatan presiden tiga periode harus didahului dengan berbagai dialog kebangsaan yang bersifat strategis mengundang seluruh tokoh bangsa dari berbagai lapisan. “Pastinya, wajib mesti ada mandat dari wakil rakyat atas sepersetujuan rakyat bangsa ini yang punya hak daulat tertinggi terhadap negara,” jelas Damai.

Ia mengatakan, bangsa ini tidak pernah memandatkan agar wakil rakyat mengamandemen UUD 45 untuk jabatan 3 periode atau lebih atau seumur hidup. “Serta Pilpres 2019 pun, pelantikan dan sumpah Jokowi, selaku Presiden NRI, bukan untuk masa jabatan 3 periode atau lebih atau seumur hidup,” paparnya.

Damai mengatakan, wacana jabatan presiden tiga perioe secara politis menampar wajah, mengejek atau cari muka kepada Jokowi bahkan menginjak injak kepala mantan Wali Kota Solo itu. “Jadi wajar jika Jokowi dan DPR RI mesti abaikan wacana cacat hukum ini,” pungkasnya.