Aturan Baru 2021, Bikin SIM A Harus Pakai Sertifikat dari Sekolah Mengemudi

Uncategorized

Baru-baru ini pihak kepolisian mengeluarkan aturan baru terkait membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).



Aturan ini berlaku juga untuk SIM CI atau SIM CII, tapi juga penerbitan SIM A.





Sebelumnya, penerbitan SIM A untuk mobil, pemohon SIM hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi KTP.



Dengan disahkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, syarat untuk pemohon SIM mengalami perubahan.



Nantinya, setiap pemohon SIM A baru, harus melengkapi persyaratan administrasi berupa sertifikatyang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi.



Ini menjadi persyaratan baru yang harus dipenuhi setiap warga yang ingin memiliki SIM A secara legal.



“Sesuai dengan Perpol No. 5 Tahun 2021, Pasal 9 ayat 3, sertifikatsekolah mengemudi masuk ke dalam persyaratan administrasi,” ujar Kasi SIM Subditregident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Anrianto dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/6/2021) kemarin



Dalam pasal 9 ayat 3, dituliskan bahwa:



“Untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.”



Peraturan tersebut bukanlah sesuatu hal yang baru. Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, juga sudah menerapkan persyaratan serupa.



Aturan Baru 2021, Bikin SIM A Harus Pakai Sertifikat dari Sekolah Mengemudi (Barudak motor)



“Iya, di luar sudah seperti itu. Tidak usah jauh-jauh, di Malaysia sudah lama diterapkan seperti itu,” kata Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center (RDC).



Marcell menambahkan, semoga dengan adanya Perpol 5/2021 tentang wajib menyertakan sertifikat dari lembaga pelatihan mengemudi yang terakreditasi dapat segera dilaksanakan.



“Kalo mau jalanan Indonesia lebih aman dan minim kecelakaan, salah satu caranya adalah memiliki pengemudi-pengemudi yang telah teredukasi,” ujar Marcell.



Berapa Biaya Bikin SIM A



Untuk diketahui, SIM A berlaku untuk kamu yang mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram untuk mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.



Berikut ini biaya lengkap penerbitan SIM baru:



1. SIM A: Rp 120.000



2. SIM B I: Rp 120.000



3. SIM B II: Rp 120.000



4. SIM C : Rp 100.000



5. SIM C I: Rp 100.000



6. SIM C II: Rp 100.000



7. SIM D: Rp 50.000



8. SIM D I: Rp 50.000



9. SIM Internasional: Rp 250.000



(Grid.id)