Dikenal Sebagai Pendukung Jokowi, Kini Ustadz Yusuf Mansur Protes Pajak Sembako dan Pendidikan

Uncategorized

Dai kondang Ustadz Yusuf Mansur dan Jokowi dikenal punya kedekatan.



Namun tidak berarti seluruh kebijakan Jokowi ia dukung.





Buktinya, Yusuf Mansur melayangkan pertanyaan dan protes terkait wacana pajak pendidikan dan pajak sembako yang sedang viral dibahas.



Yusuf Mansur bahkan membahas khusus tentang kementerian pendidikan yang kini dipimpin Nadiem Makarim.



“Gimana ini ini kementrian terkait? Soal PPN pendidikan? saya setuju dengan PP Muhammdiyah soalan ini…,” kata Ustadz Yusuf Mansur via akun terverfikasinya diakses tribun-timur.com, Jumat (11/6/2021).



“Bila pendidikan kena pajak, kita wajib ga setuju dengan pemerintah/kementrian terkait. seluruh pertimbangan PP Muhammadiyah, bener. sangat masuk akal. semoga infonya salah, dan atau bisa dikoreksi. apa aja, insyaaAllah bisa dikoreksi. yg miras, ya bisa dikoreksi. bismillaah.” tulisnya lagi.







Pajak sembako juga sedang dipelajari Yusuf Mansur.



“Kalau yang pajak sembako itu gimana? Saya belum monitor… sebentar dicari tau dah. trmasuk soal PPN pendidikan… ” lanjutnya.



Dai kondang juga ini membagikan tips agar jangan berhenti mendoakan bangsa dan Negara ini berjalan di jalur yang benar.



“Kawan-kawan, jangan lupa al Mulk yaa… tambah lagi dengan al Kahfi. 10 ayat I dan 10 ayat terakhir, cukup. &doain bangsa dan negara ini. doain mah ga pernah salah. rutinin yaaa…” tulisnya.







Pemerintah Melanggar Jika Sekolah Dipajaki



Pemerintah berencana memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan atau sekolah. Jika itu terjadi, maka pemerintah benar-benar melanggar konstitusi.



“Ini pemerintah sudah melanggar konstitusi, jikalau memungut pajak pada sekolah,” ucap Pengamat dan Praktisi Pendidikan Indra Charismiadji kepada Kompas.com dengan artikel berjudul “Sekolah Dipajaki, Pemerintah Langgar Konstitusi” Jumat (11/6/2021).



Menurut Pakar Unair Pelanggaran konstitusi itu, kata dia, karena pemerintah tidak menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 31.



Adapunya bunyi dari pasal itu, setiap warga negara Indonesia wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.



“Jadi kalau benar-benar terjadi, maka sudah kebalik-balik. Bukannya membiayai warga negara untuk menjalankan pendidikan, ini malah narikin pajak dari pendidikan,” tegas dia.



Jikalau mau ada penarikan pajak pada pendidikan, sebut dia, pemerintah harus mengganti UUD tersebut.



Lanjut dia menyebut, dampak pengenaan pajak pada sekolah akan berdampak panjang, salah satunya banyak siswa yang akan mengalami putus sekolah.



Apalagi kondisi saat ini sedang mengalami pandemi Covid-19, yang pastinya banyak ekonomi masyarakat yang mengalami penurunan.



“Karena dikenakan pajak, maka biaya SPP atau sekolah akan mengalami kenaikan. Lalu orangtua berpikir, dari pada biaya sekolah naik, mending tidak usah sekolah,” jelas dia.



Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan atau sekolah.



Rencana ini diketahui berdasarkan Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).



Padahal jasa pendidikan atau sekolah sebelumnya tidak dikenai PPN. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai PPN.



Berdasarkan Pasal 4 dalam aturan tersebut disebutkan kelompok jasa pendidikan yang tidak dikenai PPN, yakni:



1. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Formal



Jasa penyelenggaraan pendidikan formal meliputi jasa penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.



2. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal



Jasa penyelenggaraan pendidikan nonformal meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, dan pendidikan kesetaraan.



3. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan Informal



Jasa penyelenggaraan pendidikan informal meliputi jasa penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.



Artinya jika RUU KUP resmi disahkan, maka jasa penyelenggaraan pendidikan formal, nonformal dan informal akan dikenakan pajak.



Jika itu terjadi, ada kemungkinan biaya sekolah di tanah air mengalami kenaikan.



(Tribunnews)