PPN, Mental Penjajah Pejabat Indonesia & Kondisi Negara Bangkrut

Uncategorized

Kebijakan pemerintah memberikan Pajak Penambahan Nilai (PPN) untuk sembako, pendidikan dan sebagainya mengindikasinya mental penjajah pejabat Indonesia dan kondisi negara bangkrut.

“Adanya PPN mengindikasikan para penyelenggara negara yang telah dihinggapi penyakit mental penjajah, mumpung berkuasa dan menikmati kekuasaan, atau memang negara ini sedang bangkrut,” kata Pemerhati Politik dan Kebangsaan M Rizal Fadillah kepada www.suaranasional.com, Jumat (11/6/2021).

Menurut Rizal, pajak rakyat adalah pilihan terpaksa. Duit negara cekak disebabkan Pemerintah tidak amanah dan salah urus.

Negara kita adalah negara merdeka, tetapi tontonan perilaku penguasa belum menampilkan sosok pemerintahan negara merdeka. Kedaulatan rakyat sebagai ciri khas kemerdekaan terambil habis.

“Justru kedaulatan negara yang menjadi ciri primitivitas bernegara tengah ditegakkan. Memperkaya diri dan kroni. Membungkam aspirasi dan menginjak-injak hak asasi,” papar Rizal.

Ia mengatakan, draft RUU perubahan kelima UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menambah masalah bagi negeri. Sudah Omnibus Law kontroversial, UU KPK diobrak-abrik, lalu draft KUHP “bid’ah” akan menghukum penghina Presiden, kini RUU revisi KUP pun rentan kritik.

Pemerintah di samping telah menaikkan tarif juga memperluas obyek. Urusan sembako dan “hajat hidup orang banyak” dihajar pajak.

“Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan apakah pemerintah memang bermental penjajah (koloniale mentaliteit) ? Jika ya rakyat harus merubah segera dengan pemerintahan yang bermental merdeka (vrije mentaliteit) dan berorientasi kerakyatan (populitisch). Atau apakah memang negara tengah mengalami kebangkrutan (pailliet) karena salah urus ? Jika ya rakyat pun harus merubah segera dengan pemerintahan yang lebih mampu (beter in staat) dan amanah (eerlijk),” ungkapnya.