Sekolah Terkena PPN, Politikus Demokrat: Ide Tolol

Uncategorized

Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan yang tidak masuk akal dengan membebankan pajak pertambahan nilai (PPN) ke sekolah.

“Ide tolol apalagi ini,” kata politik Demokrat Taufik Rendusara di akun Twitter-nya @TRendusara.

Taufik mengatakan seperti itu mengomentarai berita dari CNN Indonesia berjudul “Sekolah Bakal Kena PPN”.

Pemerintah bakal menarik PPN untuk jasa pendidikan alias sekolah. Hal ini sebagai tertuang dalam draft Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Beberapa ketentuan dalam Pasal 4A dihapus dalam draft tersebut. Pada Pasal 4A Ayat 3, jasa pendidikan dihapus dari jasa yang tidak dikenakan PPN. Artinya, jasa pendidikan akan dikenai pajak.

Selain jasa pendidikan, jasa lain yang akan dikenai PPN yakni jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, dan jasa asuransi.