Tatkala Audit Dana Haji Menjadi Keniscayaan

Uncategorized

Oleh: Abu Muas T. (Pemerhati Masalah Sosial)

Pascakeputusan pembatalan keberangkatan jamaah calon haji (Calhaj) jilid II tahun 1442/2021 melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 660/2021, Kamis (3/6/2021), kini tak urung terjadi polemik yang cukup hangat soal dana haji ini.

Simpang-siur soal dana haji yang disampaikan oleh sejumlah orang yang mewakili lembaga negeri ini rupanya tak dapat meredam bergulirnya polemik soal yang satu ini. Kondisi ini patut diduga terjadi karena tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penentu kebijakan negeri ini jika boleh dikatakan sudah dalam posisi “titik nadir”

Krisis kepercayaan ini diindikasikan berawal dari ketidaksinkronan pernyataan-pernyataan pemangku kebijakan terkait dengan dana haji. Satu sisi ada yang mengatakan dana haji telah dimanfaatkan untuk infrastruktur, sementara di sisi lain ada yang mengatakan bahwa dana haji aman karena tidak diotak-atik.

Dengan telah terjadinya krisis kepercayaan masyarakat yang semakin menggumpal, siapa pun sosok dari pemangku kebijakan negeri ini yang berupaya secara rinci menyampaikan dengan lisannya dan atau hitam di atas putih pun bahwa dana haji utuh dan aman tetap saja masih ada yang tidak mempercayainya. Tentu hal ini tidaklah salah sepenuhnya bagi masyarakat yang belum bisa mempercayai penuh keterangan yang diberikan oleh pemangku kebijakan.

Salah satu solusi yang mungkin dapat meredam polemik soal dana haji, maka menjadi sebuah keniscayaan “audit dana haji” harus segera dilakukan. Tentu diperlukan auditor yang benar-benar profesional dan independen. Jika perlu auditor asing yang sudah cukup diakui independensinya bisa dilibatkan.

Setelah proses audit selesai dijalankan, barulah diumumkan secara luas, rinci dan transparan kepada publik. Jika perlu auditornya juga dihadirkan dalam penyampaian kepada publik. Semoga dengan telah dilaksanakannya audit dana haji ini dapat meredam polemik, sekaligus dapat menjaga suasana batin bagi jamaah calhaj yang batal berangkat.