Pengamat Militer: Perpres 60 Tahun 2020 Berikan Peluang China Kuasai Indonesia

Uncategorized

Peraturan presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur memberikan peluang China menguasai Indonesia.

“Pasal 81 berikut pasal lanjutannya, membuka peluang untuk kembali dibangun pulau-pulau artifisial itu (Pulau Reklamasi C, D, G, N ) setelah sebelumnya dicabut perijinannya oleh Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta. Ini kan kontoversial, kontra produktif, dan berbahaya,” kata pengamat militer Rahman Sabon Nama dalam pernyataan kepada www.suaranasional.com, Ahad (30/5/2021).

Kata Rahman Sabon, patut dicurigai dan diduga, bahwa Perpres Nomor 60 Tahun 2020 sudah ditumpangi oleh kepentingan pemerintah China melalui para taipan yang punya proyek mercusuar itu.

Dia menjelaskan bahwa pulau-pulau bikinan di pantai utara ibukota negara itu, nota bene yang berfasilitas mahal baik rumah hunian land house, apartemen, kondominium, gedung-gedung komersial dan lain sebagainya dipastikan tidak akan bisa dijangkau secara finansial oleh orang-orang pribumi.

“Hanya orang-orang dari China daratan sajalah yang mampu secara komersial dan ekonomi yang dapat dan akan menyerbu untuk menjadi penghuni dan membangun kerajaan ekonomi di pulau itu,” kata Rahman Sabon.

“Bukankah itu proposal dan agenda taipan China yang sudah lama terendus? Dan inilah agenda taipan China overseas yang seumur hidup berkiblat ke tanah leluhur, RRC negara komunis, untuk memigrasi 200 juta penduduknya ke negara lain, menghadapi oksplosi penduduknya yang 1,393 miliar jiwa,” imbuhnya.

Rahman Sabon mengatakan, ketika pulau-pulau buatan di depan hidung Ibukota Negara diduduki orang-orang China daratan, maka tinggal tunggu saatnya menjadi gugusan pulau koloni Republik Rakyat China.