JPU Akui Salah & Minta Maaf, Mujahid 212: HRS Harus Dibebaskan

Uncategorized

Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur harus membebaskan Habib Rizieq Shihab (HRS) setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengakui salah dan minta maaf terhadap cucu Rasulullah itu.

Demikian dikatakan aktivis Mujahid 212 Damai Hari Lubis dalam pernyataan kepada www.suaranasional.com, Ahad (23/5/2021). “Dakwaan yang tidak jelas atau obscur libel. Maka Hakim harus memutus menolak dakwaan,” ungkapnya.

Kata Damai, pelanggaran yang dilakukan masyarakat bahkan Presiden Jokowi dalam protokol kesehatan namun tidak pernah dipenjara seperti dialami HRS. “Fakta persidangan serta notoire feiten (sepengetahuan umum) dengan begitu banyaknya pelanggaran serupa dilakukan masyarakat, jangkan penjara denda pun tidak, maka tak ada alasan hukum untuk Majelis Hakim memvonis HRS bersalah,” jelas Damai.

Damai mengingatkan JPU dan Majelis Hakim tentang adanya pengadilan di akhirat nantinya. “Ingat kalian akan diadili di akhirat di hadapan Tuhan dengan dipersaksikan para ulama dan rakyat,” papar Damai.

HRS membeberkan fakta bohong jaksa yakni adanya surat tuntutan jaksa yang menyebutnya telah melakukan tindak pidana menghasut sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1120 K/Pid/2010 dan nomor 426 K/Pid/2011. Habib Rizieq mengklaim tidak pernah dijerat dengan dua perkara itu.

Usut punya usut, putusan MA yang dicantumkan jaksa dalam tuntutan Habib Rizieq ternyata salah ketik. Di mana terdakwa perkara nomor 1120 K/Pid/2010 atas nama Bensasar Pasaribu. Sedangkan terdakwa nomor 426 K/Pid/2011 atas nama Karlan Suherlan alias Elon bin Sarkim.

Jaksa mengaku terdapat salah ketik ketika merujuk 2 putusan MA mengenai tindak pidana menghasut. Jaksa beralasan kesalahan pengetikan perkara itu lantaran adanya fitur auto correct dalam penulisan nama terdakwa.

Jaksa mengatakan hal tersebut tidak disengaja dan tidak ada niat tertentu tetapi murni kesalahan fitur. “Penuntut umum tidak ada niat untuk melakukan kekeliruan yang menyebabkan disebutnya nama Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab, akan tetapi akibat adanya fitur auto correct,” kata jaksa.