Pemerintah Harus Mewaspadai Internasionalisasi Kasus Papua

Uncategorized

Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nations tidak perlu campur tangan kasus Papua karena persoalan di Bumi Cendrawasih merupakan urusan dalam negeri bangsa Indonesia.

“Kasus Papua merupakan persoalan dalam negeri bangsa Indonesia. PBB tidak pelu ikut campur tangan,” kata Ketua Umum PPJNA 98 Anto Kusumayuda dalam pernyataan kepada www.suaranasional.com, Sabtu (15/5/2021).

Menurut Anto, ada upaya internasionalisasi kasus Papua sehingga negara lain bisa masuk ke wilayah Indonesia bagian Timur. “Isu pelanggaran HAM sengaja disuarakan di luar negeri agar negara asing bisa intervensi di Papua,” jelasnya.

Terkait pelanggaran HAM, kata alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ini, justru kelompok teroris di Papua yang telah membunuh warga setempat dan membakar rumah. “Pelaku pelanggaran HAM itu kelompok teroris Papua. Fakta ini yang selalu ditutup-tutupi para pegiat HAM,” ungkap Anto.

Anto meminta dalam menyelesaikan Papua lebih melakukan pendekatan budaya setempat. “Ambil hati orang Papua sehingga lebih mencintai Bangsa Indonesia,” jelas Anto.