Pakar Hukum: Sebut Busyro Muqoddas Otak Sungsang, Ngabalin Terancam 4 Tahun Penjara

Uncategorized

Staf Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin bisa dilaporkan delik penghinaan yang menyebut Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas otak sungsang.

Demikian dikatakan Pakar Hukum Rizal Fadillah dalam artikel berjudul “Jika tak Minta Maaf Ngabalin Laporkan Saja Delik Penghinaan.”

Kata Rizal, Ngabalin bisa terkena Pasal 310 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah”

Menurut Rizal, politikus Partai Golkar itu juga terkena UU ITE karena pernyatannya dituangkan di Instagram. “Dihubungkan dengan Pasal 45 ayat 3 UU ITE sanksi hukum untuk ini adalah 4 tahun penjara dan/atau dendam maksimum 750 juta rupiah. Lumayanlah,” jelasnya.

Kasus ini kategori delik aduan (klacht delict), kata Rizal diperlukan pengaduan pihak yang merasa tercemar. Ketua PP Muhammadiyah dapat didesak untuk menggunakan hak hukum yang dimilikinya.

“Moga kisah “Otak Sungsang” Ngabalin tidak menjadi satu paket dengan Penodaan Agama “Bipang Ambawang” oleh Presiden Jokowi,” pungkasnya.