Sudiro Honorer Bapenda Kabupaten Lamongan Diduga Terbukti Memalsukan Dokumen

Uncategorized

Suaranasional.com, Kasus dugaan pemalsuan dokumen Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang terjadi di Desa Bakalanpule sepertinya akan berlanjut ke meja hijau, apalagi terdapat bukti bukti yang ditemukan oleh kepolisian di rumah tersangka Sudiro warga RT/RW, 03/04.



Siang ini sekitar jam 14.00 Rabu 12 Mei 2021 Kanit 2 yang di pimpin IPDA Arif dengan 6 orang personelnya langsung meluncur ke rumah Sudiro terduga pemalsuan dokumen APHB serta dokumen lainnya. Dengan di dampingi dan disaksikan oleh pengacaranya yang bernama Umar Buang, SH. Penggeledahan tidak memakan waktu lama, sebab semua dokumen langsung ditemukan.





Ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WA ke Kanit 2 IPDA Arip masih belum ada jawaban. Sedangkan melalui telepon WA ke pengacaranya Sudiro juga belum bisa menjawab dengan lengkap ,” nanti yaa.. saya masih di Polres nanti saya hubungi atau kamu ingatkan.” Demikian Buang menjawab.



Sudiro pegawai Honorer Bapenda Kabupaten Lamongan tersangka dugaan pemalsuan dokumen APHB serta dokumen lainnya adalah pegawai bagian lapangan sehingga patut diduga dia tahu persis proses pengajuan surat surat yang berhubungan dengan Bapenda, di khawatirkan akan berbuat hal yang sama pada obyek tanah lainnya khususnya di Kabupaten Lamongan.



Dan jika terbukti dengan jelas sesuai dokumen yang diambil pihak Polres Lamongan maka sesuai keterangan dari Polres ke pelapor yang kemudian disampaikan ke media bisa saja hari ini Sudiro ditetapkan sebagai tersangka dan dipenjara. ( Rinto Caem)