Gara-Gara Bipang, Jokowi akan Tumbang?

Uncategorized

Promo Bipang Ambawang sebagai kuliner lebaran oleh Presiden Jokowi makin seru saja. Kasus ini jadi ‘peluru tambahan’ bagi Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang tengah menggugat Jokowi di PN Jakpus.

Koordinator TPUA Ahmad Khozinudin menyatakan, promo Bipang ini menjadi bukti lagi bahwa Jokowi kembali melakukan perbuatan tercela.

“Sesuai amanat konstitusi pasal 7A, Presiden/Wapres bisa diberhentikan di tengah masa jabatan antara lain jika melakukan perbuatan tercela,” ujarnya.

Khozinudin mengatakan, sikap tercela seorang Presiden yang mengajak memesan babi panggang dalam konteks tidak bisa mudik, dalam konteks menyambut hari raya Idul Fitri. Padahal, Presiden beragama Islam tentu paham hukum makanan dari babi itu dalam Islam haram.

“Mengajak memesan masakan haram dalam konteks menyambut Idul Fitri, sungguh tak bisa dicerna oleh akal. Dengan dalih apapun, hal demikian tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.