Putusan MA Bak Oase di Tengah Kering-Kerontangnya Rasa Keadilan

Uncategorized

Oleh: Abu Muas T. (Pemerhati Masalah Sosial)

Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pemerintah mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang seragam sekolah berkaitan dengan kewajiban memakai jilbab, dirasakan bak oase di tengah kering-kerontangnya rasa keadilan hukum di negeri ini. Putusan MA untuk kasus yang satu ini, paling tidak, “sedikitnya” untuk sementara dapat mengurangi rasa pesimistis atas penegakkan hukum di negeri ini.

Paling tidak, putusan MA ini telah dapat mengedukasi masyarakat tentang kaidah-kaidah hukum yang ditempuh dalam menetapkan suatu keputusan. Dengan MA telah menyatakan bahwa SKB Tiga Menteri tertanggal 3 Februari 2021 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, antara lain pasal 10, 11 dan 12 UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

Demikian pula, bertentangan dengan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undang dan UU 20/2003 tentang Sitem Pendidikan Nasional. Maka SKB Tiga Menteri tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, petikan amar putusan MA dikutip Jum’at (7/5) yang diketuai Hakim Yulius dengan dua hakim anggota yakni Irfan Fachrudin dan Is Sudaryono, seperti dilansir indonesiainside.id.

Dengan putusan MA tersebut di atas, paling tidak, MA telah memberikan pembelajaran hukum secara gratis terhadap masyarakat awam bahwa klaim hukum sebagai panglima di negeri ini masih ada dan layak keberadaannya.

Pascaputusan MA tersebut, kini terpulang kembali pada kekuasaan eksekutif khususnya kepada tiga menteri terkait yakni Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, maukah secara legowo mencabut SKB Tiga Menteri tersebut?

Layak jika jagad pendidikan nasional kali ini menyatakan: “Coming Soon” atas reaksi dan aksi tiga menteri yang tatkala ketiganya berpaduan suara atau koor bersama mengeluarkan SKB terlihat ketiganya seolah penuh percaya diri.

Kita berharap semoga putusan MA yang satu ini bukan hanya putusan hitam di atas putih belaka tanpa makna dalam tataran hukum nasional, tapi diharapkan dapat dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh semua pemangku kebijakan negeri ini.

Pada detik-detik akhir ramadhan ini, tak ada salahnya jika memang ada keputusan yang telah diambil ternyata telah melanggar undang-undang yang tingkatannya lebih tinggi, maka segeralah dicabut keputusan yang salah dan memohon maaflah.