PPJNA 98: TWK Pegawai KPK Sesuai UU & Negara tak Boleh Kalah dengan Kelompok yang Melawan

Uncategorized

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai UU No 19 tahun 2019. Dalam UU itu mensyaratkan pegawai KPK adalah ASN.

“TWK pegawai KPK untuk menjadi ASN itu sesuai UU no 19 tahun 2019. Jadi tidak perlu diributkan,” kata Ketua Umum PPJNA 98 Anto Kusumayuda dalam pernyataan kepada www.suaranasional.com, Sabtu (8/5/2021).

Menurut Anto, pegawai KPK yang tidak lolos TWK terlalu tendensius mengeluarkan opini bahwa ada upaya melemahkan lembaga antirasuah itu. “KPK berdiri sesuai amanat reformasi dan tetap bekerja dalam pemberantasan korupsi,” jelasnya.

Kata Anto, TWK merupakan persyaratan seseorang yang ingin menjadi ASN termasuk di KPK. “Negara sudah mengamanatkan aturan tersebut dan hanya dijalankan saja. Kalau tidak setuju dengan UU tersebut, gugat saja di Mahkamah Konstitusi (MK),” ungkap alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Menurut Anto, saat ini ada penggiringan opini dari pihak-pihak tertentu yang menyudutkan Ketua KPK Firli Bahuri dengan tudingan berpihak ke penguasa. “Tudingan itu tidak berdasar, beberapa orang PDIP juga ditangkap KPK. Pemilik Bank Panin juga menjadi tersangka,” papar Anto.