Anggota TNI Dikeroyok Saat Bawa Orang Sakit, Mobil Dirampas

Uncategorized

Video anggota TNI dikeroyok saat membawa orang sakit viral di media sosial.



Dalam video terlihat prajurit TNI bernama Serda Nurhadi sedang mengemudikan mobil.





Ia dicegat sekelompok orang di tengah jalan. Serda Nurhadi dan penumpang yang sedang sakit dipaksa turun di tengah jalan.



Serda Nurhadi tampak memelas lantaran dia membawa orang sakit. Namun, sekelompok orang yang mencegatnya tidak peduli.



Sekelompok orang tersebut memaksa dan merampas kunci mobil yang dikemudikan Nurhadi.



Sekelompok orang yang mencegat dan mengeroyok Serda Nurhadi diduga debt collector dari Mata Elang.



Dikutip dari Info Komando, Sabtu (8/5) petang, sekelompok orang yang diduga sebagai Mata Elang (DC) berusaha merampas paksa kendaraan yang dikemudikan oleh anggota TNI bernama Serda Nurhadi, anggota Kodim Jakarta Utara.



“Dugaan sementara, Serda Nurhadi sedang berusaha menolong warga yang tak lain adalah pemilik kendaraan tersebut,” kata tulis Indo Komando.



Menurutnya, Serda Nurhadi tidak tahu jika kendaraan yang disopirinya sedang bermasalah dengan leasing.



Dia hanya ingin membantu pemilik kendaraan karena ada satu penumpang yang sedang terkena serangan jantung dan harus dibawa ke rumah sakit.



Namun langkah Serda Nurhadi dihentikan paksa oleh sekelompok Matel dengan kekerasan untuk merampas kendaraan yang dikendarainya.



“Wah Matel memang gak punya jiwa kemanusiaan, ini kalau sampai penumpangnya tak tertolong dan meninggal bisa panjang urusan,” bebernya.



“Saat ini Matel tersebut masih dalam pencarian anggota TNI,” tambahnya.



Postingan akun Instagram Info Komando memancaing warganet untuk berkomentar.



Netizen geram dan memaki-maki pelaku yang mengeroyok Serda Nurhadi dan merampas mobil yang dikemudikan anggota TNI tersebut.



“Memang gak ada sopannya, harus diajari tata krama ndan,” tulis @iqbal_brader_.



“Tindakan premanisme harus segera di habisi ketentuan kendaraan yang menunggak ada mekanisme sesuai undang-undang fidusia tidak sembarang rampas. Jika itu terjadi perampasan bisa dinkenai pasal 368 KUHPidana,” timpal @hermawan.panungtung.



“Astaghfirullah. Ini sudah sangat meresahkan dan merendahkan TNI,” tandas @afrizal_jamaludin.



(Pojoksatu. Id)