Masuk Gereja, PBNU Tegaskan Ada Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama

Uncategorized

Ada perbedaan di kalangan ulama ketika umat Islam memasuki gereja.

“Ada perbedaan ulama ketika menyangkut hukum soal masuk gereja atau tempat ibadah agama lain,” Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU KH Mahbub Maafi, Selasa (4/5/2021) dikutip dari Republika.

Beberapa pandangan ulama menyatakan makruh masuk gereja atau sinagoge. Sebagian mahzab Syafi’i tidak membolehkan bagi Muslim masuk tempat ibadah non-Muslim kecuali mendapat izin.

Sementara sebagian lagi menyatakan tidak halal memasuki tempat ibadah non-Muslim walaupun tanpa izin. Mahzab lain, seperti Hanbali membolehkan masuk tempat ibadah agama lain. “Jadi pendapat dari para ulama bermacam-macam. Ada yang katakan makruh, boleh, boleh dengan izin, bahkan ada yang membolehkan melakukan shalat di sana,” ujar Kiai Mahbub.

Namun, menyangkut soal Gus Miftah, tetap tidak ada yang harus dipermasalahkan. Sebab, dia hanya datang di peresmian gereja, tidak ada masalah.