Tidak Siapnya Panitia Peresmian Stand PKL Sugio Diduga Melanggar Prokes

Uncategorized

suaranasional.com, Senin 03/05/2021 panitia pelaksana peresmian stand PKL di Sugio banyak melanggar protokol kesehatan.

Persiapan kurang matang dan terkesan asal – asalan / mendadak. Padahal dihadiri oleh Bapak Bupati Yuhronur dan Wakil Bupati KH.Abdul Rouf serta di ikuti Forpimda juga kepala dinas dan pemerintahan.

Pembawa acara yang selalu mengatakan cuci tangan, jaga jarak, hindari kerumunan tampaknya tidak terlalu diperhatikan oleh masyarakat dan tamu undangan. Bahkan bisa jadi ini masuk kebohongan publik, sebab apa yang disampaikan pembawa acara tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Desa Sugio yang terdiri dari 5 RW dan 16 RT ini memang sangat potensial. Pembangunan Revitalisasi alun alun Sugio,bukan hanya tempat olahraga ditata sebagai tempat wisata kuliner., wisata edukasi taman baca, jogging track, free WiFi, wisata anak anak- bandulan. Saat ini yang baru tertampung baru 18 PKL/UMKM yang tersedia.

Tapi sayangnya banyak pelanggaran yang dibuat dalam Acara sore ini, tidak banyaknya tempat cuci tangan yang disediakan oleh panitia tempat cuci tangan cuma disediakan Dua biji itupun terlalu kecil untuk jumlah yang datang dalam acara tersebut. Depan pintu masuk utama tidak ada sabun sedang depan Pintu tanaman bonsai tidak banyak yang memakai. Padahal tamu tidak cuma datang dari pintu utama tetapi banyak juga yang masuk lewat lapangan pintu belakang.

Sangat disayangkan, Acara yang begitu meriah tetapi tidak adanya prokes yang ketat dapat menimbulkan klaster baru di Sugio. Padahal Presiden Jokowi sudah sering berpesan untuk selalu menjaga Prokes dalam kegiatan apapun.

Bisa jadi jika tidak sesuai dengan aturan Prokes maka acara tersebut bisa dianggap melanggar. Sesuai PerPres 6 tahun 2020 tentang kesehatan juga Peraturan Gubernur No 53 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 khususnya Pasal 9.

Maka bagi yang melanggar perseorangan, Diantaranya bisa di tahan kartu identitasnya yaitu KTP atau denda sebesar Rp 250.000.,- di pengadilan Kota/ Kabupaten setempat.

Dalam acara ini tampak dihadiri Kepala Dinas PMD, Direktur PDAM, Kepala Dukcapil.Kepala Bapenda., PJs Dinas PU.SDA, Direktur PD pasar, dll.
(Rinto Caem)