Sri Bintang Pamungkas: Rezim Koplak, Jumhur Diborgol di PN Jaksel

Uncategorized

Rezim koplak memperlihatkan dengan memborgol Jumhur Hidayat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Demikian dikatakan aktivis Sri Bintang Pamungkas dalam pesan singkat kepada www.suaranasional.com, Jumat (23/4/2021).

Menurut Sri Bintang, Rezim Soeharto tidak pernah memborgol orang-orang yang dituding makar. “Saya dituduh makar dan nenghina Soeharto (1995) saja, bebas, tidak ditahan, apalagi diborgol,” ungkapnya.

Kata Sri Bintang, seharusnya pengacara Jumhur bisa meminta Majelis Hakim untuk tidak mempertontonkan kekejian Sistim Hukum di Nagara Hukum Republik Indonesia seperti ini.

“Entah pengacaranya, jaksanya atau najelis hakimnya yang tertular Penyakit koplak,” pungkas Sri Bintang.