Tanggapan Nalikan PJ Dinas Pendidikan Lamongan Terhadap Guru ASN (Bila) Melanggar Hukum

Uncategorized

Suaranasional.com, Kamis, 22/04/21. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib memberikan teladan bagi masyarakat, tanpa membedakan pangkat dan jabatannya. Dengan tetap berperilaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PNS diwajibkan untuk mentaati peraturan sesuai dengan kedudukannya sebagai Abdi Negara.

Sepert yang terjadi di kecamatan Modo, Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) yang dipimpin oleh Aris, S.Pd (Anggota KNPI DPD Lamongan) juga ASN guru SDN Sumberagung 1 Modo, sekaligus bertempat tinggal di Dusun Landean, Desa kedungwaras, kecamatan Modo – Kabupaten Lamongan malah berbuat yang sebaliknya.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh wartawan suara nasional, Aris tidak mencerminkan sebagai pegawai ASN. Banyaknya kasus atau perbuatan yang melanggar hukum justeru dia lakukan. Sebagai contoh penggunaan anggaran dana GPN kecamatan Modo-Lamongan yang telah diselewengkan tidak sesuai penggunaannya, dana sekitar Rp 150.000.000,-( Seratus Lima Puluh Juta ).

Ketika suaranasional.com menanyakan ke Nalikan melalui WA nya – PJ Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan itu menyarankan ke Humas, tetapi ketika sampai di lobby dan bertemu dengan Syukur selaku Kabid SD justeru di sarankan untuk langsung ke Suwardi (Kabid. Kepegawaian Disdik Kab.Lamongan) untuk klarifikasinya.

Suwardi selaku Kabid kepegawaian mengatakan,” terimakasih atas informasinya saya akan menindaklanjuti informasi ini dan akan memanggil Dia (Aris) besuk pagi, dan akan saya klarifikasinya dulu, baru nanti saya dapat memberikan keterangan ke Sampeyan.”

Sebelum berita ini dimuat Nalikan menambahkan melalui WA nya,” Akan diproses bila terbukti bersalah.” Demikian tambahan penjelasannya.

Pemberian hukuman disiplin bagi PNS dilakukan oleh pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dalam hal administrasi kepegawaian terhadap seorang PNS, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Jika melanggar peraturan maka ada tiga jenis hukuman yang diberikan mulai dari ringan, sedang dan berat. ( Rinto Caem )