Dugaan Penyelewengan Anggaran Covid-19, Ini Jawaban Kabag & Staf Kesra Lamongan

Uncategorized

Kebijakan pemerintah pusat dalam menangani virus Covid-19 tidak pernah lelah untuk mengingatkan masyarakat, bahkan pemerintah provinsi Jawa timur telah menginstruksikan untuk memperpanjang PPKM Mikro mulai hari ini Selasa (20/4/2021) hingga 3 Mei 2021 hal itu dilakukan supaya dapat menekan jumlah penyebaran Covid-19.

Dana Covid-19 semestinya tidak digunakan sembarangan sebab dana yang bersumber dari pemerintah pusat atau daerah ini tidak seharusnya dibuat kesempatan untuk mengambil keuntungan pribadi atau golongan.

Pagi ini wartawan suaranasional.com sekitar pukul 10.00 mencoba mengklarifikasi ke kabag KESRA Kabupaten Lamongan tentang penggunaan anggaran Covid-19 yang nilainya mencapai Rp 2.399.425.000,- yang menurut keterangan sebelumnya dari Kepala BPBD dibagi dua yaitu KESRA dan BPBD kabupaten Lamongan.

Kabag Kesejahteraan Rakyat (KESRA) Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan Fara Damayanti dalam keterangannya melalui WA mengatakan ,” Anggaran di Kesmas hanya memfasilitasi honor tim pemulasaran jenazah yang itu sudah teralokasi kan untuk honor Tim yg terdiri dr Polres, Kodim dan Pol PP honornya sdh jelas on call (per orang per jenazah) itu saja. selebihnya sedikit untuk konsumsi rapat, 250 ribu/orang/per jenazah.”

Sedangkan Basor dari staf yang menangani bagian Penanganan Covid 19 di KESRA khususnya pemulasaran jenazah mengatakan,” ketika dulu kejadian Covid-19 pertama kali masih banyak banyaknya.. jumlah yang menangani sebanyak 9 orang perjenazah yang terdiri dari 3 unsur dari Satpol-PP, 3 unsur dari Kodim dan 3 unsur dari Polres dananya perorang Rp 250.000,-.”

“Pencairan dana yang digunakan untuk penanganan pemulasaran jenazah dicairkan ketika jumlahnya mencapai 40 sampai 60 atau 60 sampai 100 jenazah dan kalau ada dana sisa di kas itu kita kembalikan,” ujar Basor menjelaskan.

Basor mengatakan dana penanganan Covid-19 yang sudah dipakai oleh Dinas KESRA Kabupaten Lamongan sampai hari ini sudah mencapai hampir 1 miliar rupiah tanpa merinci penggunaannya.
(Rinto Caem)