Diduga Selewengkan Anggaran Covid-19, Pejabat di Lamongan Menghindar Ditanya Wartawan

Uncategorized

Pejabat adalah jabatan yang seharusnya bisa memberikan contoh bagi bawahannya. Dia ditunjuk oleh atasannya bukan hanya sekedar mengemban tugas yang diberikan tetapi dia wajib juga punya tanggung jawab dalam bidang yang dijalankannya.

Tidak seperti yang terjadi di lingkungan Pemda Kabupaten Lamongan ini. Salah satu pejabatnya sulit atau bahkan bisa dikatakan takut menghadapi wartawan yang mau mengklarifikasi tentang jabatan yang pernah diembannya.

Nlkn (PJ Kepala Disdik Kabupaten Lamongan) adalah salah satunya, ketika dihubungi awak media untuk dikonfirmasi terkait dugaan penggunaan anggaran Covid 19 (sewaktu kepala Bapemas) Tidak berani menjawab/mengangkat telepon, kuat dugaan Nlkn tidak bisa menjelaskan dengan benar penggunaannya.

Kesulitan dihubungi oleh media sebagai bagian dari tugas pengawasan dan monitoring Anggaran bisa juga Nlkn melanggar UU No 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1 : menghambat atau menghalangi tugas wartawan bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,-

Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan dalam Pasal 4 ayat (4) disebutkan dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan umum, wartawan mempunyai hak tolak. (Rinto Caem)