Pancasila Dihilangkan dari Kurikulum Pendidikan, MS Kaban: Langkah Pengkomunisan

Tak Berkategori

Materi Pancasila dihilangkan dalam standar pendidikan nasional yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 merupakan langkah pengkomunisan.

“Apakah ini bkn langkah utk pengatheisan/pengkomunisan.Pantas sj berkah dicabut,” kata politikus Partai Bulan Bintang (PBB) MS Kaban di akun Twitter-nya @MSKaban3.

Kata MS Kaban, PP Nomor 57 Tahun 2021 telah melawan undang-undang (UU). “Presiden RI nyata2 melawan UU apakah itu bukan ekstrem radikal sekuler,” katanya.

Kata MS Kaban, materi Pancasila bukan standar pendidikan nasional telah melanggar UU Pendidikan Nasional. “Saya Pancasila tapi saya hilangkan Pancasila dari kurikulum pendidikan.Melanggar sumpah jbtn jg langgar UU Pendidikan Nasional,” jelasnya.

Pemerintah secara resmi menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam Standar Nasional Pendidikan. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Maret 2021 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 31 Maret 2021.

Dalam Pasal 2 ayat (1), PP ini menjelaskan Standar Nasional Pendidikan digunakan pada pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat pada jalur pendidikan formal, jalur pendidikan nonformal, dan jalur pendidikan informal.

Kemudian pada Pasal 40 ayat (2), kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat materi pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan, bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, seni dan budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kejuruan, dan

Selanjutnya, ayat (3) kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat pendidikan agama, pendidikan kewarganegaraan dan bahasa.

Pasal 40 ayat (3) ini berbeda dengan Pasal 35 yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Dalam UU tersebut Pancasila dan bahasa Indonesia masuk dalam kurikulum pendidikan tinggi, juga kurikulum agama dan kewarganegaraan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News