Dihadiri Bupati, Konser Trisuaka di Lamongan Diduga Melanggar Prokes Covid-19

Uncategorized

Konser musik Trisuaka di Plaza Lamongan dan dihadiri Bupati Yuhronur Efendi diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19, Sabtu (17/4/2021).

Adapun penyelenggara kegiatan ini Lamongan Cyber Developer.

Berdasarkan pantauan suaranasional, acara ini tanpa jaga jarak dan penyanyi Trisuaka tidak menggunakan masker. Warga Lamongan berkerumunan menyaksikan penyanyi idolanya itu sambil mengabadikan dengan ponsel.

Dugaan pelanggaran prokes di acara konser Trisuaka bisa dikenai UU No 3/1984 tentang Wabah Penyakit terutama Pasal 14 ayat 1 dan 2.

Pasal 14 ayat 1: Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Pasal 14 ayat 2: Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Selain itu bisa dikenai Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan kesehatan berbunyi: setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 (“Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020”) tetap berlaku. Pasal 5 Pergub tersebut mengatur bentuk dari penerapan protokol Kesehatan yang wajib diterapkan oleh perorangan yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, pembatasan interaksi fisik, dan peningkatan daya tahan tubuh.

Atas pelanggaran protokol kesehatan tersebut, Pasal 9 Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 memberikan ancaman sanksi berupa teguran lisan, pelaksanaan paksaan pemerintah, kerja sosial, atau denda administratif sebesar Rp 250.000.00.

Jika dikaitkan dengan kerumunan dalam konser musik Trisuaka maka meski dinyatakan bahwa kerumunan yang datang menggunakan masker, pembatasan interaksi fisik tidak dimungkinkan, sehingga pelanggaran protokol kesehatan tidak dapat dihindari. Adapun, yang dapat dimintakan pertanggungjawaban dalam kasus ini adalah setiap orang yang datang dan berkontribusi menciptakan kerumunan.

Dengan demikian mereka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020. (Rinto Caem)