Pancasila & Bahasa Indonesia Hilang dari Standar Nasional Pendidikan, Pengamat: Neo Komunis Obok-obok Pendidikan

Uncategorized

Kelompok neo komunis obok-obok pendidikan atas hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia dari standar nasional pendidikan.

“Agama dan Bahasa Indonesia itu sangat penting dalam standar pendidikan di Indonesia. Kalau standar keduanya dihilangkan, artinya neo komunis obok-obok pendidikan,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada www.suaranasional.com, Jumat (16/4/2021).

Menurut Muslim, hilangnya agama dan bahasa Indonesia dalam standar pendidikan nasional tidak bisa dilepaskan munculnya wacana ekasila dan trisila dalam RUU HIP yang diprotes banyak kalangan dan berubah RUU BPIP. “DPR, tokoh agama, maupun para pendidik harus melayangkan protes terkait hal ini,” ungkapnya.

Kata Muslim, Indonesia dicoba dipisahkan dari kehidupan agama dimulai dari bidang pendidikan. “Agama hanya kegiatan ritual dan akhirnya bisa dihilangkan,” papar Muslim.

Muslim mengatakan, buzzerRp yang membuat narasi kadal gurun (kadrun) dan mengolok-olok Islam bagian dari bentuk kebencian terhadap Islam. “BuzzerRp mempunyai agenda tersembunyi untuk menjadikan Indonesia tidak mempunyai agama,” jelasnya.

Ia mengatakan, tidak berlebihan Guru Besar ITS Prof Daniel M Rosyid mewaspdai kebangkitan kelompok kiri sekuler di Indonesia. “Pernyataan Prof Daniel Rasyid tidak berlebihan dan akhir-akhir muncul di Indonesia serta masuk di BUMN maupun pemerintahan,” pungkasnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan. PP ini tidak lagi mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam Standar Nasional Pendidikan.

PP ini menjelaskan bahwa Standar Nasional Pendidikan digunakan oleh pemerintah untuk jalur pendidikan formal hingga nonformal.

“Standar Nasional Pendidikan digunakan pada Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada Jalur Pendidikan formal, Jalur Pendidikan nonformal, dan Jalur Pendidikan informal,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (1).

Dalam Pasal 40 ayat (3), PP ini menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam standar nasional pendidikan pada kurikulum pendidikan tinggi. Sedangkan dalam UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pancasila dan bahasa Indonesia masuk dalam kurikulum pendidikan tinggi. Berikut ini bunyi pasalnya:

PP 57/2021 (PP Terbaru)

Pasal 40
(3) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan; dan
c. bahasa.

UU 12/2012 (UU Pendidikan Tinggi)

Pasal 35
Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat mata kuliah:
a) agama;
b) Pancasila;
c) kewarganegaraan; dan
d) bahasa Indonesia