Pengamat Ini Pertanyakan Pemprov DKI tak Gunakan Sistem Merit untuk Seleksi 17 Jabatan Eselon II

Uncategorized

Pemprov DKI Jakarta lebih menggunakan seleksi terbuka daripada merit sistem untuk 17 Jabatan eselon II.

“Daripada membebani diri dengan seleksi terbuka, kenapa tidak mulai uji coba sistem merit? Karena sistem ini kan tidak membutuhkan seleksi,” kata kata pengamat kebijakan publik Amir Hamzah kepada wartawan, Senin (12/4/2021).

Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

Kata Amir, dengan sistem merit, Pemprov DKI dapat menggunakan Bank ASN, yaitu bank data yang berisi data-data tentang ASN yang memiliki kapasitas, kompetensi dan prestas, dan di antaranya ASN yang datanya tercantum di Bank ASN itu mungkin saja ada yang pernah mengikuti seleksi terbuka, namun tidak dilantik karena sesuai aturan perundang-undangan, dari tiga nama yang lolos seleksi, hanya satu yang dipilih gubernur untuk dilantik.

“Nah, karena yang dua tidak lantik, kan bukan berarti mereka tidak punya kapasitas dan kompetensi?” katanya mengingatkan.

Amir juga mengingatkan bahwa akibat lamanya proses seleksi terbuka, saat ini banyak Plt di DKI yang masa tugasnya telah melanggar aturan perundang-undangan, karena aturan menegaskan bahwa masa tugas Plt adalah tiga bulan dan dapat diperpanjang tiga bulan, namun faktanya, ada Plt yang telah bertugas lebih dari enam bulan.

Dengan menggunakan sistem merit, tegas dia, maka masalah ini dapat diatasi, karena saat akan melakukan mutasi, rotasi dan promosi, Sekda dan Gubernur tinggal merujuk pada data di Bank ASN tersebut.

“Tapi memang pengangkatannya harus dikoordinasikan dengan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara),” pungkasnya.