Tokoh Muhammadiyah Yakini Jokowi Tak Berkenan Tuntaskan Kasus Pembunuhan 6 Laskar FPI

Uncategorized

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap tidak berkenan menyelesaikan kasus pembunuhan enam Laskar FPI

“Kami meyakini bahwa Presiden Republik Indonesia telah menunjukkan sikap yang tidak berkenan dan tidak mampu atau unwilling dan unable, untuk menuntaskan kasus pembunuhan tersebut yang menurut pengamatan dan keyakinan kami merupakan pelanggaran HAM berat,” kata tokoh Muhammadiyah Amien Rais beberapa waktu lalu.

Amien Rais dan teman-temannya yang tergabung TP3 Enam Laskar FPI tetap berjuang untuk membongkar kasus ini.

“Kami tetap akan melakukan perjuangan untuk memperoleh keadilan bagi para korban sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang yang berlaku,” ungkap mantan Ketua MPR ini.

Amien mengatakan, Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI ingin menyampaikan temuan-temuannya kepada Jokowi terkait peristiwa penembakan terhadap laskar FPI di Tol Jakarta – Cikampek KM 50.

“Bahkan kami sudah mengupayakan semacam usulan, kalau kita bisa bertemu itu sebuah jalan tengah, win-win solution,” kata Amien.

Setelah berminggu-minggu, kata mantan Ketua MPR itu, Istana menjawab surat. Namun surat tersebut bukan dari Presiden Jokowi, melainkan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

“Bahkan yang tanda tangan bukan saudara Mahfud, tapi sekretaris Kementeriannya,” ucap Amien Rais.

Amien mengatakan isi surat balasan dari Kementerian pada pokoknya meminta TP3 untuk mempercayakan investigasi kasus tewasnya enam laskar FPI kepada pemerintah.

Peristiwa penembakan terhadap enam laskar FPI terjadi pada 7 Desember 2020. Sebanyak dua laskar tewas karena diduga terlibat bentrok dan beradu senjata api dengan anggota kepolisian. Sementara penembakan empat laskar lainnya dinyatakan Komnas HAM sebagai unlawfull killing. Namun, keluarga korban dan TP3 membantah bahwa laskar FPI memiliki senjata api.