Telegram Larangan Media Tampilkan Kekerasan Polisi Dicabut, Pengamat: Kapolri tanpa Perhitungan Matang

Uncategorized

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tanpa perhitungan matang dengan mencabut telegram larangan media menampilkan kekerasan polisi.

“Belum satu hari diterbitkan, telegram larangan media yang menampilkan kekerasan polisi dicabut. Ini artinya Kapolri mengeluarkan telegram tanpa perhitungan matang,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada www.suaranasional.com, Rabu (7/4/2021).

Menurut Muslim, Kapolri yang dikelilingi para ahli hukum tentunya tidak gegabah mengeluarkan telegram yang isinya larangan media menampilkan kekerasan polisi. “Walaupun sudah dicabut, namun nampaknya ada yang kurang teliti dari Kapolri sehingga mengeluarkan telegram seperti itu,” ungkapnya.

Kata Muslim, pencabutan telegram itu menunjukkan Kapolri cukup berbesar hati setelah mendapat kritikan dari berbagai pihak. “Kita harus hargai Kapolri yang cukup merespon kritikan dan masukan dari berbagai pihak,” jelas Muslim.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencabut surat telegram Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 terkait dengan kegiatan kehumasan di lingkungan kewilayahan Korps Bhayangkara.

Telegram yang diterbitkan pada Senin (5/4) kemarin ditujukan kepada fungsi humas Polri, termasuk media-media internal kepolisian itu sempat menuai kontroversi saat diumumkan ke publik.

Pencabutan telegram itu tertuang dalam STR nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021. Surat itu ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono.

“Sehubungan dengan referensi di atas, kemudian disampaikan kepada kepala bahwa ST Kapolri sebagaimana referensi nomor empat diatas dinyatakan dicabut/dibatalkan,” tulis Kapolri dalam telegram tersebut.