KPK Nilai 2020 Tata Kelola Pemprov DKI Turun, Pengamat: Pengelolaan Birokrasi Anies Kurang Baik

Uncategorized

Pengelolaan birokasi yang dilakukan Anies Baswedan kurang baik sehingga KPK menilai pada 2020 tata kelola Pemprov DKI menurun dibandingkan 2019.

“Saya sependapat temuan KPK bahwa kinerja tata kelola Pemprov DKI 2020 menurun dibandingkan tahun 2019. Ini terkait pengelolaan birokrasi Anies kurang baik,” kata pengamat kebijakan publik Amir Hamzah kepada www.suaranasional.com, Rabu (7/4/2021).

Menurut Amir, penataan birokasi Pemprov DKI terlihat pincang terkait tugas antara Gubernur dan Wakil Gubernur.

“Sampai hari ini tidak ada kekompakan Gubernur dan Wakil Gubernur. Mestinya tata kelola pemerintahan yang baik ada tugas khusus yang didelegasikan kepada Wakil Gubernur sehingga punya Job description yang tepat, maka akan tahu SKPD yang akan dikoordinasi, SKPD yang bisa diperintah,” papar Amir.

Kata Amir, penilaian KPK terhadap Pemprov DKI itu tidak lepas dari jabatan Plt di beberapa SKPD yang lebih dari enam bulan sehingga mempengaruhi kerja dalam memberikan pelayan publik.

“Anies harus memastikan penguatan birokasi dengan segera mengangat pejabat eselon 2 definitif, pejabat eselon 3 dan eselon 4 definistif dalam rangka bisa menggunakan anggaran secara baik,” jelasnya.

Menurut Amir, hasil penilaian KPK terhadap Pemprov DKI harus mendapat perhatian serius dari Gubernur DKI. Respon Anies dari penilaian KPK bukan meminta lembaga antirasuah untuk melakukan pengawasan tetapi orang nomor satu di ibu kota itu harus birokasi. “Anies harus memperkuat sebagai pejabat pembina kepegawain, memastikan dalam pengangkatan, pemberhentian, demosi, pemindahan SKPD dengan merujuk UU yang berlaku,” ungkapnya.

Berdasarkan UU, penyelenggara daerah itu khususnya di DKI itu Pemprov dan DPRD sehingga terjalin hubungan baik eksekutif dan legisltif.

Hubungan eksekutif dan legislatif di DKI, kata Amir kurang berjalan baik ketika Anies tidak bisa menyakinkan DPRD DKI untuk melepas saham bir milik Pemprov DKI di PT Delta Djakarta Tbk.