DKI Izinkan Salat Tarawih Selama Ramadan: Kapasitas Maksimal 50 Persen

Uncategorized

Pemerintah DKI Jakarta mengizinkan pelaksanaan salat tarawih selama Ramadan 2021. Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spiritual DKI, Muhammad Zen, mengatakan pelaksanaan ibadah tarawih dibolehkan dengan mengikuti pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dari total daya tampung.



“Untuk pelaksanaan tarawih diperkenankan mengikuti kebijakan pemerintah dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” kata Zen melalui pesan teksnya, Senin, 5 April 2021.





Selain pembatasan separuh kapasitas tempat ibadah, kata dia, setiap jemaah juga diwajibkan menerapkan protokol 3M, yakni menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun yang disediakan di tempat ibadah.



“Kami juga mengimbau pengurus dan jemaah menghindari kerumunan.” Di samping itu, penyelenggara salat tarawih harus memperhatikan zona PPKM berbasis mikro tingkat RT. 



(Tempo.co)