Aktivis Politik: BuzzerRp Membisu SP3 untuk Koruptor Sjamsul Nursalim

Uncategorized

BuzzerRp membisu ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk koruptor Sjamsul Nursalim.

Demikian dikatakan aktivis politik Rahman Simatupang kepada www.suaranasional.com, Senin (5/4/2021). “BuzzerRp hanya berisik isu terorisme, radikal dan mendukung pelemahan KPK,” ungkapnya.

Kata Rahman, BuzzerRp sengaja dipelihara untuk membuat kegaduhan di media sosial dan memberikan dukungan terhadap para koruptor khususnya cukong dan taipan. “BuzzerRp diduga kuat mendapat kucuran dana dari para cukong dan taipan yang telah menggarong uang negara,” jelas Rahman.

Rahman mengatakan, pengguna media sosial atau warganet sudah mengetahui BuzzerRp sengaja dipelihara untuk mendukung penguasa dan para koruptor. “Pelemahan KPK disuarakan BuzzerRp dengan isu Taliban dan radikal,” ungkapnya.

KPK menerbitkan SP3 terhadap tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dalam perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (kasus BLBI).

“KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Kamis (1/4/2021).

Alex mengatakan Sjamsul Nursalim dan Itjih berkapasitas sebagai orang yang turut serta melakukan korupsi BLBI bersama mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung. Sementara Syafruddin telah divonis lepas oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi.

KPK sempat mengajukan Peninjauan Kembali vonis lepas Syafruddin ke MA pada 17 Desember 2019. Namun, MA menolak upaya hukum luar biasa tersebut pada Juli 2020.