Munculnya wacana tiga periode jabatan presiden merupakan aspirasi rakyat dan tidak bisa dihalangi pihak manapun.
“Kami menghormati konstitusi adanya jabatan 2 periode, tapi adanya wacana tiga periode jabatan presiden merupakan aspirasi rakyat dan tidak bisa dihalangi,” kata Koordinator Relawan Jokowi Lamongan, Rinto dalam pernyataan kepada www.suaranasional.com, Senin (22/3/2021).
Menurut Rinto, wacana tiga periode jabatan Presiden bukan sesuatu yang diharamkan di era demokrasi. “Keputusan tiga periode jabatan Presiden ada di tangan MPR untuk menggubah undang-undang terutama Pasal 7 UUD 45 hasil amandemen 2002,” paparnya.
Rinto mengatakan, berbagai daerah sudah merasakan pembangunan infrastruktur di era Presiden Jokowi. “Elektabilitas Presiden Jokowi masih tinggi dan dicintai rakyat. Tidak ada yang salah untuk tiga periode,” jelas Rinto.
Kata Rinto, relawan sangat menghormati pendapat Presiden Jokowi yang menolak tiga periode. “Kalau rakyat sudah menghendaki tentunya tidak bisa ditolak,” pungkasnya.