by M Rizal Fadillah
Berita menarik dan memprihatinkan KPK menggeledah Kantor Bappeda Jawa Barat untuk memeriksa dokumen alokasi dana APBD untuk Kabupaten Indramayu dari tahun 2017 hingga tahun 2019. Para tersangka telah ditetapkan dan masuk fase pengembangan calon tersangka lain. Pemerintah Provinsi Jawa Barat termasuk institusi rawan korupsi.
Alokasi dana APBD secara sembrono tanpa kehati-hatian seharusnya menjadi pelajaran Pemprov. Apalagi yang bernuansa kolusi baik dengan anggota DPRD maupun pihak ketiga termasuk pengusaha. Titik rawan KKN biasanya berhubungan dengan politik balas jasa untuk sukses menjadi Gubernur, Wakil Gubernur atau jabatan lainnya.
Hibah dan Bansos APBD Jawa Barat 2021 rawan KKN dan potensial untuk penggeladahan Bappeda atau instansi lainnya. Terutama jika telah teralokasikan kepada pihak penerima hibah dan bansos tersebut. Luar biasa mencolok kekacauan performa anggaran APBD beserta Pergub tahun 2021. Pemerintah Provinsi tidak bisa mengabaikan risiko besar yang dapat memporak-porandakan Gedung Sate ini.
Tiga hal indikasi KKN yang memungkinkan untuk ditindaklanjuti :
Pertama, Pergub adalah otoritas Gubernur, karenanya penanggungjawab terhadap pihak yang menerima, besaran, dan alasan atau “reasoning” menjadi tanggungjawab Gubernur. Korupsi tidak mesti dinikmati oleh pengambil kebijakan itu sendiri saja tetapi juga dengan memberi keuntungan kepada pihak lain.
Kedua, ketimpangan atau ketidakadilan institusi penerima dan porsi alokasi akan memperlihatkan aspek kolutif antara oknum pejabat di lingkungan Pemprov dengan instansi penerima. Hal yang mudah untuk dilacak dan dipetakan baik oleh KPK ataupun Kejaksaan Agung.
Ketiga, Pemerintah Provinsi di bawah Ridwan Kamil sejak awal pembentukan dan program kerja Tim Akselerasi Pembangunan sudah mendapat sorotan. Pemborosan dan kebocoran dimungkinkan terjadi. Beberapa elemen masyarakat Jawa Barat telah banyak mengkritisi tim ad hok berbiaya besar ini.
Gubernur harus berani mengkaji ulang dan mengubah konten Pergub dengan lebih mengedepankan asas keadilan, bebas kolusi, serta berbasis budaya Jawa Barat. Nyantri, nyunda, nyakola. Transparansi menjadi hal yang penting di era mudahnya publik mengakses informasi sesuai ketentuan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Visi mewujudkan Jawa Barat juara lahir batin dengan inovasi dan kolaborasi mesti diperjuangkan secara konstruktif. Jangan dibuka celah inovasi dan kolaborasi dalam penyimpangan, termasuk atas nama dana hibah dan bantuan sosial.
Semangat yang harus terus digelorakan adalah Jawa Barat menjadi juara dalam pecegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Bandung, 22 Maret 2021