Pengamat: Jokowi Bisa Menjadi Cawapres 2024

Uncategorized

Joko Widodo (Jokowi) bisa menjadi calon Wakil Presiden (Cawapres) 2024 agar tidak menyalahi UUD 45 hasil amandemen 2002.

Demikian dikatakan pengamat kebijakan publik Amir Hamzah kepada www.suaranasional.com, Kamis (18/3/2021). Pasal 7 UUD 45 hasil perubahan 2002 menyebutkan: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Kata Amir, Jokowi tidak menyalahi Pasal 7 UUD 45 hasil 2002 dengan menjadi calon wakil presiden. “Kalau Jokowi mau menjadi presiden tiga periode sudah menyalahi Pasal 7 UUD 45 hasil perubahan 2002,” paparnya.

Amir mengatakan, rakyat tidak bodoh munculnya wacana jabatan presiden tiga periode. “Rakyat tahu kelakuan elit politik termasuk ada upaya amandemen UUD 45 hasil perubahan 2002,” ungkapnya.

Ia mengatakan, amanademen UUD 45 hasil perubahan 2002 ada dalam ketentuan Pasal 37 ayat 1 sampai 5. “Semua sudah diatur dalam ayat 1 sampai 5 dalam Pasal 37 UUD 45 hasil perubahan 2002,” ungkapnya.

Selain itu, Amir menyoroti tindakan Jokowi yang melempar bingkisan dari mobil kepresidenan ke rakyat ketika melakukan kunjungan ke daerah. “Jokowi melempar bingkisan ke rakyat termasuk perbuatan tercela melanggar Pasal 7A UUD 45 hasil perubahan 2002. Dalam pasal itu Jokowi bisa diberhentikan,” ungkapnya.

Pasal 7A: Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.