Diduga Langgar Prokes, GBM akan Laporkan AHY ke Polisi

Uncategorized

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) diduga melanggar protokol kesehatan (prokes) dengan mengumpulkan massa di kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Kejadian di Kemenkumham di mana AHY mengerahkan massa dan ada pelanggaran prokes. Kami akan melaporkan ke Bareskrim Mabes polisi,” kata Koordinator Gardu Banteng Marhaen (GBM) Sulaksono Wibowo dalam pernyataan kepada www.suaranasional.com, Senin (8/3/2021) malam.

Menurut Sulaksono, aparat kepolisian harus memberlakukan hukum secara adil di Indonesia atas pelaporan terhadap AHY. “Jangan sampai anak mantan Presiden SBY tidak diproses hukum atas dugaan pelanggaran prokes,” jelas Sulaksono.

Kata Sulaksono, tindakan AHY yang mengumpulkan massa di kantor Kemenkumham di saat pandemi Covid-19 sebagai tindakan yang tidak terpuji. “Tidak perlu membawa massa yang banyak. Semua harus mengikuti aturan dan prosedur yang ada terlebih di era Covid-19,” ungkap Sulaksono.

AHY yang mengumpulkan massa saat ke Kemenkumham, menurut Sulaksono menunjukkan ketidakpercayaan diri dalam menghadapi Moeldoko. “Kalau percaya diri bawa pengurus Demokrat secukupnya membawa dokumen yang lengkap ke Kemenkumham,” jelasnya.

Ratusan pendukung AHY memadati Gedung Kemenkumham, Senin (8/3/2021).

Massa yang mengenakan kaus biru khas Partai Demokrat memberikan dukungan kepada AHY dari ancaman gerakan sepihak yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) tepat di depan Kantor Kemenkumham.

Mereka membentangkan spanduk bertuliskan “Selamatkan Demokrat Selamatkan Demokrasi”.

AHY yang mengenakan kemeja biru berlambang mercy di dada sebelah kiri, datang didampingi oleh sejumlah elite Demokrat dan 34 Ketua DPD (Dewan Pimpinan Daerah) seluruh Indonesia.

Kepada para awak media, AHY mengungkapkan kedatangannya ke Kemenkumham hari ini untuk menyampaikan keberatan atas diselenggarakan Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum.

“Saya hadir hari ini dengan niat yang baik untuk menyampaikan surat resmi kepada Menkumham dan tentu jajaran Kementerian Hukum dan HAM untuk menyampaikan keberatan agar Kementerian Hukum dan HAM menolak (hasil KLB),” ucap AHY.