Tak Ada Frasa Agama di Draf Peta Jalan Pendidikan, Pengamat: Kemendikbud Langgar Konstitusi

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melanggar konstitusi atas penghapusan frasa agama di draf peta jalan pendidikan 2020-2035 milik

Demikian dikatakan politik Nazar El-Mahfudzi dalam pernyataan kepada www.suaranasional.com, Senin (8/3/2021). “Pendidikan di Indonesia harus bersumber dari agama. Hal ini sesuai dengan Pancasila dan UUD 45,” ungkapnya.

Kata Nazar, Muhammadiyah yang mengkritik draf peta jalan pendidikan 2020-2035 untuk kebaikan Bangsa Indonesia.”Walaupun ada beberapa pihak yang setuju dengan draf itu, tapi Muhammadiyah yang sudah lama berpengalaman dalam mengelola pendidikan ingin memberikan masukan dan kritikan terkait draf tersebut,” paparnya.

Nazar mengatakan, Kemendikbud bisa dianggap melanggar konstitusi yang menghapus frasa agama di draf peta jalan pendidikan 2020-2035. “Dalam Pancasila diakui adanya agama. Kalau tidak ada frasa Pancasila dalam draf peta jalan pendidikan 2020-2035 artinya ada ajaran aties yang diselundupkan. Ini sangat berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara,” jelas Nazar.

Baca juga:  Desmond Pertanyakan FPI Punya Laskar Buat Negara Islam, Politikus PKS: Lebay

Tak ada frasa agama di draft peta jalan pendidikan 2020-2035, kata Nazar justru pemerintah telah radikal. “Justru yang radikal dan bertentangan dengan Pancasila itu pihak Kemendikbud sendiri,” kata Nazar.

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengkritik Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035 yang diluncurkan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Dia mengatakan, Peta Jalan Pendidikan Nasional tidak sejalan dengan Pasal 31 UUD 1945.

Dia menemukan hilangnya frasa ‘agama’ merupakan bentuk melawan konstitusi (inkonstitusional). Menurut hierarki hukum, produk turunan kebijakan seperti peta jalan tidak boleh menyelisihi peraturan di atasnya, yakni peraturan pemerintah, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UUD 1945, dan Pancasila.

Hilangnya frasa ‘agama’, kata dia, sebagai bentuk nilai dari dampak pada aplikasi dan ragam produk kebijakan di lapangan. Padahal, pedoman wajib di atas Peta Jalan Pendidikan Nasional yaitu ayat 5 Pasal 31 UUD 1945, poin pertama Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 Sikdisnas yang menjelaskan secara eksplisit agama sebagai unsur integral di dalam pendidikan nasional.

Baca juga:  Survei Median: Mayoritas Rakyat Indonesia Ingin Ganti Presiden

“Mengapa peta jalan yang dirumuskan oleh Kemendikbud berani berbeda dari atau menyalahi Pasal 31 UUD 1945. Kalau orang hukum itu mengatakan ini pelanggaran konstitusional, tapi kami sebagai organisasi dakwah itu kalimatnya adalah ‘tidak sejalan’ dengan Pasal 31,” kata Haedar dalam forum FGD Peta Jalan Pendidikan Kemendikbud yang diadakan oleh Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Senin (1/3).