Moeldoko Lakukan Malpraktek Istana Rusak Konstitusional Partai Demokrat

Moeldoko yang menjadi Ketua Umum Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang telah merusak konstitusional partai berlambang Bintang Mercy itu.

“Moeldoko telah melakukan malpraktik istana dengan merusak konstitusional Partai Demokrat,” kata pengamat politik Nazar El-Mahfudzi kepada wwww.suaranasional.com, Sabtu (6/3/2021).

Menurut alumni pascarsarja Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ini, sikap Moeldoko menerima hasil KLB, menunjukkan Kepala KSP itu menafikan etika dan norma serta menjungkirbalikkan AD/ART Partai Demokrat.

“Moeldoko itu Kepala KSP, segala tindakannya tidak bisa dilepaskan dengan Istana. Maka tidak salah KLB Demokrat di Deli Serdang dikaitkan dengan Istana,” ungkapnya.

Kata Nazar, skenario selanjutnya baik Moeldoko maupun AHY akan bertarung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Prosesnya akan panjang dan akhirnya pihak Menkumham akan mengesahkan Partai Demokrat Moeldoko,” jelas Nazar.

Nazar mengatakan, kasus pengambilalihan Partai Demokrat oleh Moeldoko membuat kegaduhan bangsa Indonesia. “Pihak Istana pun tidak memecat Moeldoko dari Kepala KSP. Ini membuat kegaduhan terus menerus,” papar Nazar.

Diberitakan sebelumnya, KLB Partai Demokrat yang diklaim sepihak oleh segelintir pihak memutuskan Moeldoko sebagai Ketua Umum terpilih. Hal ini berdasarkan voting yang dilakukan dalam KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Kongres Luar Biasa Partai Demokrat menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan, memutuskan, menetapkan pertama, dari calon kedua tersebut atas voting berdiri, maka Pak Moeldoko ditetapkan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2021-2025,” kata pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun saat membacakan putusan sidang pleno di The Hill Hotel and Resort, Deli Serdang, Jumat (5/3).

Moeldoko diputuskan sebagai Ketua Umum terpilih setelah melalui proses pencalonan. Moeldoko mengalahkan Marzuki Alie, yang dicalonkan oleh DPD NTB. Sementara itu, Moeldoko dicalonkan DPD Kalteng, Sulteng, Papua Barat, hingga Aceh.