Setelah Cabut Perpres Investasi Miras, Mujahid 212 Minta Jokowi Bebaskan HRS Cs


Mujahid 212 serta ummat yang menolak Perpres Miras mengucapkan terima kepada Presiden Jokowi yang mendengar keberatan atau penolakan dari masyarakat dan beberapa tokoh ulama serta tokoh Bangsa sehingga mencabut lampiran pada Perpres No. 10 Tahun 2021 Tentang Investasi Miras.



Demikian dikatakan aktivis Mujahid 212 Damai Hari Lubis dalam pernyataan kepada www.suaranasional.com, Selasa (2/3/2021).





Menurut Damai, Mujahid 212 sebagai bagian masyarakat, berharap hendaknya selaku Presiden pimpinan penyelenggara tertinggi di NKRI, juga dapat menghentikan proses penahanan dan menutup perkara terhadap Imam Besar Habib Rizieq Syihab (HRS) dan para pendukungnya.



Baca juga:  Pecat, Cak Imin Nilai Di bawah Nadiem, Pendidikan Hancur

“Dengan alasan hukum bahwa terkait perkara kerumunan dimaksud sudah mendapatkan sanksi dari Pemda DKI dan serta merta HRS telah mematuhi dan melaksanakan sanksi hukum tersebut termasuk demi pelaksanaan asas hukum yang mesti equality,” pungkasnya.