Investasi Miras, Ini Pandangan Politikus PDIP

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang memberikan peluang investasi minuman keras (miras) lebih banyak mudharat.

“Pelegalan industri minuman keras semestinya bukanlah jalan keluar mengontrol peredaran miras. Jika dinilai dari sisi kemanfaatannya, hal ini akan menimbulkan lebih banyak mudharat,” kata politikus PDIP Kapitra Ampera dalam pernyataan kepada www.suaranasional.com, Selasa (2/3/2021).

Kapirtra mengatakan, minuman beralkohol terbukti menyebabkan orang yang mengkonsumsinya kehilangan akal dan kesadaran sehingga akan meningkatkan tingkat kriminalitas. Bisa dilihat pula dari pelaku kejahatan/kriminal yang sebagian besarnya menkonsumsi minuman keras beralkohol.

Kata Kapitra, keamanan rakyat mestinya menjadi prioritas bagi Pemerintah. Dari sisi hukum, kesehatan, sosial, dan mental, minuman keras berefek buruk bagi masyarakat. Apalagi disisi agama, Indonesia yang mayoritas beragama Islam, sangat melarang konsumsi minuman keras yang akan membuat manusia kehilangan akal dan kesadaran.

Baca juga:  Biar Jadi Pengangguran, Politikus Demokrat Minta Prabowo tak Ajak Anies di Pemerintahan

“Pandangan atas bahaya Minuman keras tidak hanya di Indonesia, bahkan di negara seperti Amerika Serikat, pecandu alkohol pun dinyatakan sebagai hal yang buruk. Sehingga Pemerintah semestinya semakin tegas terhadap peredaran minuman keras, bukan malah mempermudah penyebarannya,” jelasnya.

Kata Kapitra, peraturan tersebut juga memberikan izin bagi perdagangan eceran minuman keras dan beralkohol, sehingga peredaran akan sulit terkontrol. “Sehingga akan membuka peluang pasar yang semakin besar, dan bukan tidak mungkin penjualannya dapat didistribusikan ke daerah lain diluar 4 Provinsi yang diberi izin,” jelesnya.

Baca juga:  Turunkan BBM, Upaya Rezim Jokowi Tipu-tipu Rakyat Demi Pencitraan

Ia mengatakan, investasi industri minuman keras kiranya bukanlah pilihan yang tepat. Dengan adanya berbagai penolakan, dapat dipastikan Investor asing akan khawatir untuk menanamkan modalnya ke dalam Negeri. “Sehingga legalnya industri dan distribusi Minuman keras tidaklah akan berimplikasi tinggi terhadap investasi. Tanpa investasi, lapangan kerja yang diharapkan terbuka, tidak akan tercapai,” pungkasnya.