Habib Luthfi bin Yahya yang menjabat anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diharapkan meminta Presiden Jokowi mencabut Perpres investasi miras.
Demikian dikatakan pengamat seniman politik Mustari atau biasa dipanggil Si Bangsat Kalem (SBK) dalam pernyataan kepada www.suaranasional,com, Senin (1/3/2021). “Di lingkaran Jokowi ada Habib Luthfi dan KH Ma’ruf Amin. Semoga kedua tokoh agama Islam bisa menekan Jokowi untuk mencabut Perpres investasi miras,” ungkapnya.
Kata SBK, Habib Luthfi diharapkan bisa membawa aspirasi umat Islam menolak investasi miras. “Posisi Habib Luthfi sebagai wantimpres sangat strategis untuk memperjuangkan kepentingan umat Islam,” jelas SBK.
SBK mengatakan, Jokowi harus mendengar aspirasi umat Islam yang menolak investasi miras di Indonesia. “Jokowi harus ingat, pemilih mantan Wali Kota Solo di Pilpres 2019 mayoritas umat Islam,” jelasnya.
Pembukaan investasi untuk industri minuman beralkohol mulai dari skala kecil hingga besar tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Pada lampiran tertuang bidang usaha yang boleh mendapat aliran investasi. Yang mana tercantum industri minuman keras mengandung alkohol.
Dengan izin ini, industri miras bisa memperoleh suntikan investasi dari investor asing, domestik, koperasi, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Investasi asing boleh mengalir dengan nilai lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan. Tapi wajib membentuk Perseroan Terbatas dengan dasar hukum Indonesia.