Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak menolak Perpres investasi miras di Indonesia.
“Ya kalau memang dieskpor dan bahannya diambil dari Indonesia, kita bisa terima,” kata Sekretaris Fraksi PPP di DPR, Achmad Baidowi beberapa waktu.
Baidowi mengatakan, pihak setuju miras dijual di restoran yang memiliki izin. “Lalu kalau misalkan dijual di restoran yang memiliki izin, kita setuju. Dengan ketentuan tidak dijual ke orang di bawah usia 21 tahun dan di area 1000 meter dari sekolah, tempat ibadah,” ungkapnya.
PPP, katanya meminta pemerintah agar merevisi Perpres tersebut dengan mengundang sejumlah pihak. Sebab di beleid itu tidak tegas mengatur peredaran minuman beralkohol apakah hanya terbatas pada provinsi yang mengajukan permohonan atau dibolehkan dijual ke daerah lain.
Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia, Teuku Riefky, berkata investasi minuman beralkohol sangat baik dari sisi ekonomi. Sebab bisa membuka peluang penyerapan tenaga kerja dan menambah pemasukan negara.
Pengamatannya, industri minuman beralkohol di dalam negeri sangat kecil sementara konsumsinya cukup tinggi.
Merujuk pada Riset Kesehatan Dasar tahun 2018, dalam sepuluh tahun terakhir rata-rata konsumsi alkohol nasional mengalami peningkatan.
Dari 35 survei, konsumsi alkohol hanya berkurang di tiga provinsi yakni Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, dan Jambi. Sedangkan di 32 provinsi lainnya, jumlah konsumsi alkohol bertambah.