Perpres Investasi Miras, Mujahid 212 Pertanyakan Revolusi Mental Jokowi

Revolusi Mental Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlu dipertanyakan atas terbitnya Perpres investasi miras di Indonesia.

Demikian dikatakan aktivis Mujahid 212 Damai Hari Lubis dalam pernyataan kepada www.suaranasional.com, Senin (1/3/2021). “Ada dugaan Perpres investasi miras ini, Presiden Jokowi membutuhkan dana untuk pembangunan di saat ekonomi tidak meroket,” paparnya.

Kata Damai, Pemerintahan Jokowi juga memanfaatkan dana haji untuk memperkuat nilai rupiah tanpa persetujuan dari umat Islam. “Pemerintah melalui BPJS Kesehatan juga masih punya utang ke Muhammadiyah Rp1,2 triliun,” jelasnya.

Ia mengatakan, persoalan Perpres investasi miras sampai utang ke Muhammadiyah menunjukkan ekonomi pemerintahan Jokowi tidak baik. “Janji ekonomi meroket Jokowi tidak terbukti,” ungkapnya.

Presiden Jokowi membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Aturan ini hanya berlaku untuk daerah-daerah tertentu.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Jokowi pada 2 Februari 2021. Aturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Ciptaker).

“Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat,” tulis Pasal 2 ayat 1 Perpres 10/2021.

Lebih lanjut, menurut lampiran III aturan tersebut, penanaman modal baru dapat dilakukan di empat provinsi dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat, yakni provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.