Pengamat: Kepala Bapenda Mundur Harus Jadi Pelajaran Anies dan DPRD DKI

Komisi C DPRD DKI yang meminta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari mengundurkan diri dari jabatannya.

Demikian dikatakan pengamat kebijakan publik Amir Hamzah kepada wartawan, Senin (1/3/2021). “Komisi C DPRD meminta Tsani mundur karena sering tidak datang diundang rapat,” ungkapnya.

Kata Amir, Tsani hanya mengirim pejabat Eselon IV ketika diminta menghadiri rapat di Komisi C DPRD DKI. “Tsani malah meminta agar Komisi C mengajukan permintaan penjelasan secara tertulis, melalui surat,” ungkapnya.

Dalam menyikapi sikap Tsani, Komisi C berkirim surat kepada pimpinan Dewan yang isinya meminta agar Gubernur Anies Baswedan mengganti mantan penasehat KPK itu. “Oleh pimpinan disetujui. Surat itu kemudian diteruskan kepada Gubernur,” papar Amir.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil melarang kepala daerah memutasi seorang pejabat sebelum 2 tahun, kecuali jika si pejabat terlibat sebuah masalah, kata Amir untuk menjaga hubungan baik dan kemitraan dengan DPRD, Gubernur Anies mendorong Tsani agar mengundurkan diri.

“Tsani pun pun mengajukan surat pengunduran diri,” ungkap Amir.

Amir menilai Anies sangat tepat menyetujui permintaan Komisi C DPRD yang meminta Tsani mundur dari Bapenda untuk menjaga hubungan baik dengan lembaga wakil rakyat di ibu kota.

DPRD adalah mitra Gubernur (eksekutif) yang oleh undang-undang diberi kewenangan berupa pengawasan, legislasi dan budgeting. Apalagi karena masa jabatan Anies hanya tinggal 2 tahun, sehingga dia benar-benar harus menjaga hubungan baik dengan DPRD.

Selain itu, ia mengatakan, kasus Tsani ini merupakan pelajaran berharga bagi Anies maupun DPRD, karena Anies mengangkat pejabat dari luar lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk menduduki jabatan yang sangat strategis, dan meski pelantikan Tsani pada 14 Agustus 2020 menimbulkan kehebohan, DPRD pun diam saja.

“Ini pelajaran berharga, karena orang luar belum tentu lebih baik dari yang di internal. DPRD pun hendaknya menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal,” tegas Amir.